REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Embargo senjata yang diberlakukan Dewan Keamanan PBB terhadap Iran telah berakhir pada Ahad (18/10). Teheran menghadapi sanksi tersebut selama 13 tahun.
"Mulai hari ini, semua pembatasan pada transfer senjata, kegiatan terkait dan layanan keuangan ke dan dari Republik Islam Iran, semuanya otomatis dihentikan," kata Kementerian Luar Negeri Iran dalam sebuah pernyataan pada Ahad, dikutip laman Aljazirah.
Dengan berakhirnya embargo, Iran dapat membeli dan menjual senjata konvensional, termasuk rudal, helikopter, serta tank. Kementerian Luar Negeri Iran menyebut kini ia dapat memperoleh senjata dan peralatan yang diperlukan dari sumber mana pun tanpa batasan hukum serta semata-mata berdasarkan kebutuhanan pertahanannya.
Kendati demikian Iran menyatakan tidak akan melakukan belanja persenjataan besar-besaran. "Doktrin pertahanan Iran didasarkan pada ketergantungan yang kuat pada rakyat dan kemampuan pribumi. Senjata non-konvensional, senjata pemusnah massal, dan pembelian senjata konvensional tidak memiliki tempat dalam doktrin pertahanan Iran," kata Kementerian Luar Negeri Iran.
Tenggat embargo senjata terhadap Iran disepakati dalam kesepakatan nuklir 2015 yang dikenal dengan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA). Perjanjian yang mengatur agar Iran membatasi program nuklirnya itu turut ditandatangani lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB plus Jerman dan Uni Eropa.
Namun Amerika Serikat (AS) menarik diri dari JCPOA pada Mei 2018. Presiden Donald Trump menilai kesepakatan itu cacat karena tak mengatur tentang program rudal balistik serta pengaruh Iran di kawasan.
Kendati demikian, pada Agustus lalu, AS mengajukan resolusi agar embargo senjata terhadap Iran diperpanjang hingga tanpa batas waktu yang ditentukan. Namun mayoritas anggota Dewan Keamanan PBB menolak usulan tersebut.
Sebanyak 11 negara, termasuk Prancis, Jerman, dan Inggris abstain. Sementara Rusia dan Cina menentang resolusi yang diajukan AS. Langkah AS dinilai invalid karena ia telah hengkang dari JCPOA.
Meski ditolak, pada September lalu AS secara sepihak memulihkan semua sanksi PBB terhadap Iran yang telah dicabut. Hal itu diklaim sebagai bagian dari Resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan negaranya tidak bertindak sendiri terkait pemulihan sanksi terhadap Iran. Ia mengambil keputusan demikian untuk mewakili negara-nrgara yang turut terancam oleh Iran.