REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pemerintah Belanda telah menyatakan akan menawarkan kompensasi kepada keluarga warga Indonesia yang dieksekusi oleh tentara Belanda selama Perang Kemerdekaan Indonesia antara tahun 1945 dan 1950, Senin (19/10). Mereka diminta untuk memberikan bukti sebagai keturunan korban dan akan mendapatkan 5.000 euro atau sekitar Rp 86 juta.
Dalam surat bersama ke parlemen, Menteri Luar Negeri Belanda, Stef Blok, dan Menteri Pertahanan, Ank Bijleveld, mengatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Maret itu. "Anak-anak yang dapat membuktikan bahwa ayah mereka adalah korban eksekusi singkat seperti yang dijelaskan ... berhak atas kompensasi," kata kedua menteri itu.
Tapi, mereka yang mengklaim kompensasi harus memenuhi serangkaian kriteria. Salah satunya bukti bahwa orang tua memang telah dibunuh dalam eksekusi yang terdokumentasi dan bukti ayah melalui dokumen identitas.
Pengumuman itu menyusul putusan pengadilan awal tahun ini yang memerintahkan negara untuk memberi kompensasi kepada janda dan anak-anak dari 11 pria yang terbunuh antara tahun 1946 dan 1947 di pulau Sulawesi selatan Indonesia atau saat itu disebut Celebes. Hakim Belanda sebelumnya juga menampik argumen negara yang menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan selama perjuangan kemerdekaan Indonesia terikat oleh undang-undang pembatasan.
Dikutip dari Aljazirah, Pengadilan Belanda sedang mendengarkan beberapa kasus kerabat lainnya yang meminta kompensasi atas kekejaman yang dilakukan oleh pasukan kolonial Belanda tindakan pembersihan untuk membasmi pejuang kemerdekaan Indonesia. Sedikitnya 860 orang tewas oleh regu tembak, kebanyakan antara Desember 1946 dan April 1947 di Sulawesi.
Pemerintah Belanda meminta maaf pada 2013 atas pembunuhan yang dilakukan oleh tentara kolonialnya dan mengumumkan kompensasi kepada para janda dari mereka yang meninggal. Namun, Den Haag secara konsisten menolak untuk membayar ganti rugi kepada anak-anak mereka.