Selasa 20 Oct 2020 19:55 WIB

Donald Trump akan Hadiri Debat Capres Terakhir

Debat capres AS memiliki aturan baru untuk diam tanpa interupsi

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
  Capres petahana Amerika Serikat ( AS) Donald Trump dan penantangnya Joe Biden memulai debat pertama pemilihan umum AS yang digelar di Case Western Reserve University, Cleveland, AS, Rabu (30/9) WIB.
Foto: AP/Patrick Semansky
Capres petahana Amerika Serikat ( AS) Donald Trump dan penantangnya Joe Biden memulai debat pertama pemilihan umum AS yang digelar di Case Western Reserve University, Cleveland, AS, Rabu (30/9) WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Pejawat Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berencana menghadiri debat kedua dan terakhir pada Kamis (22/10). Pernyataan itu muncul setelah sebelumnya tim kampanye Trump menyatakan keengganan terhadap perubahan peraturan dalam penyelenggaran debat dengan calon dari Partai Demokrat, Joe Biden.

"Trump berkomitmen untuk melakukan debat dengan Joe Biden terlepas dari perubahan aturan menit terakhir dari komisi yang bias dalam upaya terbaru mereka untuk memberikan keuntungan kepada kandidat favorit mereka," ujar Manajer kampanye Trump, Bill Stepien.

Baca Juga

Komisi Nonpartisan untuk Debat Presiden mengumumkan bahwa debat kedua dan terakhir antara kedua kandidat akan memberlakukan aturan untuk diam. Debat berdurasi 90 menit ini dibagi menjadi enam segmen berdurasi 15 menit, dengan masing-masing kandidat diberikan waktu dua menit untuk menyampaikan pidato tanpa gangguan sebelum melanjutkan ke debat terbuka.

Bagian diskusi terbuka dari debat tidak akan menampilkan tombol bisu, tetapi interupsi oleh salah satu kandidat akan dihitung dalam debat kedua dan terakhir. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah terulangnya kembali debat kusir pada penyelenggaran pertama. Ketika itu Trump berulang kali menyela dan membuat Biden geram.

Komisi Nonpartisan untuk Debat Presiden menghadapi tekanan dari tim kampanye Trump ketika melakukan perubahan aturan, sementara tim Biden mengharapkan debat yang lebih teratur. "Telah memutuskan bahwa adalah tepat untuk mengadopsi tindakan yang dimaksudkan untuk mempromosikan kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati dan tidak pantas untuk membuat perubahan pada aturan tersebut," ujar lembaga itu. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement