REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM - Kepala Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda mengatakan pengadilan akan mengirim lebih banyak penyelidik ke Sudan untuk melanjutkan investigasi atas dugaan kejahatan perang di wilayah Darfur selama kepemimpinan mantan presiden Omar al-Bashir dan mencari cara untuk membawanya ke pengadilan.
Selama konferensi pers di Khartoum, Bensouda mengungkapkan bahwa pihak berwenang Sudan telah berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan ICC.
Dia juga mengatakan delegasi ICC, yang berada di Khartoum sejak Sabtu, telah membahas kemungkinan untuk mengadili al-Bashir di pengadilan hibrida yang diselenggarakan oleh Sudan dan ICC.
Al-Bashir dan dua pejabat senior Sudan lainnya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan selama genosida di wilayah Darfur.
Al-Bashir, yang memerintah Sudan sejak 1989, digulingkan oleh militer pada April 2019 setelah gelombang protes massal menentang pemerintahannya.
Desember tahun lalu, mantan presiden itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena korupsi. Dia juga menghadapi tuduhan merusak konstitusi atas kudeta militer 1989 yang dipimpinnya.
Kemudian, pada Februari, pemerintah transisi Sudan setuju untuk menyerahkan al-Bashir ke ICC atas tuduhan kejahatan perang di Darfur.