Rabu 21 Oct 2020 21:15 WIB

Hubla Susun Standar Biaya Penanganan Perkara Pelayaran

Saat ini ada 400 personel PPNS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melakukan kegiatan Penyusunan Standar Biaya Penangan Perkara Tindak Pidana Pelayaran.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melakukan kegiatan Penyusunan Standar Biaya Penangan Perkara Tindak Pidana Pelayaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim, salah satu unsur yang harus dioptimalkan adalah penegakan hukum. Hal ini, guna mengantisipasi dan menangani perkara tindak pidana pelayaran.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melakukan kegiatan Penyusunan Standar Biaya Penangan Perkara Tindak Pidana Pelayaran pada tanggal 20 - 23 Oktober 2020 di Hotel Golden Boutique, Jakarta. 

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat KPLP Fourmansyah mewakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad secara resmi membuka kegiatan ini. Dia mengatakan, PPNS selaku pelaksana penegakan hukum, khususnya dalam ranah pidana pelayaran, saat ini berjumlah kurang lebih 400 personel yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan mereka didukung oleh personel pelaksana wasmatlitrik seperti petugas intelijen, petugas patroli dan tim boarding officer serta petugas lainnya. 

Fourmasyah mengatakan, pelaksanaan penegakan hukum oleh PPNS perlu didukung dengan perencanaan dan penganggaran biaya yang tepat agar tercipta suatu proses penegakan hukum baik wasmatlitrik maupun penyidikan yang efektif, ekonomis dan efisien.

Kata dia, pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan agar ditemukan suatu formulasi dan mekanisme serta penyeragaman penganggaran kegiatan penanganan perkara tindak pidana pelayaran. Nantinya, formulasi ini diharapkan dapat digunakan dalam proses wasmatlitrik maupun penyidikan sebagai bentuk proses penegakan hukum yang kita yakini akan dapat meningkatkan upaya pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim. 

Kepala Seksi Penegakan Hukum PPNS dan Intelijen Adi Affandi mengatakan, maksud dan tujuan diselenggarakan adalah sebagai sarana untuk menyeragamkan mekanisme dan prosedur penganggaran penanganan perkara tindak pidana pelayaran serta untuk mendapatkan draf/rancangan rencana anggaran biaya penegakan hukum dalam rangka wasmatlitrik maupun penyidikan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement