REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Uni Eropa pada Kamis (22/10) menyarankan negara-negara anggotanya untuk menutup perbatasan mereka bagi Kanada, Georgia, dan Tunisia untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dewan Eropa juga memperbarui daftar negara yang larangan perjalanannya dicabut.
“Berdasarkan kriteria dan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi, mulai 22 Oktober negara anggota harus mencabut pembatasan perjalanan secara bertahap bagi warga dari Australia, Jepang, Selandia Baru, Rwanda, Singapura, Korea Selatan, Thailand, dan Uruguay,” kata dewan sebuah pernyataan.
“Pembatasan perjalanan juga harus dicabut secara bertahap untuk wilayah administratif khusus China, Hong Kong dan Macau," kata mereka.
Daftar akan diperbarui tergantung pada situasi di negara-negara lain dalam hal jumlah kasus Covid-19 dan tindakan penanganan. Pada Maret, UE merekomendasikan pembatasan perjalanan non-esensial untuk 27 negara anggota dan negara-negara Schengen, Islandia, Lichtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Daftar tersebut tidak mengikat negara anggota tetapi bersifat rekomendasi.
*Ditulis oleh Busra Nur Bilgic Cakmak