Sabtu 24 Oct 2020 07:17 WIB

PM Malaysia Menghadap Raja Minta Pengesahan UU Covid-19

Undang-Undang Covid-19 disahkan di parlemen pada 25 Agustus 2020.

PM Malaysia Menghadap Raja Minta Pengesahan UU Covid-19 Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin
Foto: Antara/Agus Setiawan
PM Malaysia Menghadap Raja Minta Pengesahan UU Covid-19 Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin menghadap Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah di Istana Abdul Aziz Negara Bagian Pahang, Jumat (23/10), untuk meminta pengesahan Undang-Undang Langkah Sementara Mengatasi Dampak Covid-19.

Menteri di Kantor Perdana Menteri Bidang Parlemen dan Undang-Undang, Dato' Takiyuddin bin Hassan mengatakan pemerintah setuju terhadap usaha mengurangi dampak Covid-19 bagi kesehatan, perekonomian individu dan perusahaan. Diantara langkah yang diambil adalah Undang-Undang Covid-19 yang disahkan di parlemen pada 25 Agustus 2020 dan senat pada 22 September 2020.

Baca Juga

UU dijadwalkan diterbitkan pada 23 Oktober 2020 setelah mendapat persetujuan Yang di-Pertuan Agong."Undang-undang ini akan berlaku selama dua tahun mulai 23 Oktober atau tanggal dan tempo berlaku yang telah diperuntukkan pada bagian-bagian yang berkaitan dengan undang-undang ini," katanya.

Pada masa yang sama, ujar Takiyuddin, pihak-pihak yang bertikai bisa menyelesaikan pertikaian secara baik tanpa melibatkan proses. Pembicaraan undang-undang di mahkamah melalui Pelayanan Pengantaraan Pusat Mediasi Covid-19 (PMC-19) yang dibentuk dibawah Jabatan Perdana Menteri.

"Pelayanan pengantaraan yang akan dijalankan melalui PMC-19 adalah terbuka kepada semua pihak dengan nilai pertikaian 300 ribu ringgrit ke bawah," katanya.

Sementara itu pemimpin oposisi Dato' Sri Anwar Ibrahim menyatakan sangat prihatin dengan laporan yang ingin diterapkan oleh pemerintah tentang tindakan darurat untuk mengekang proses parlementer. "Hari ini, kami memiliki pemerintah yang tidak memiliki legitimasi dan yang tahu akan gagal menunjukkannya dukungan mayoritas di parlemen dan menggunakan krisis Covid-19 sebagai alasan membenarkan penyalahgunaan kekuasaannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement