Selasa 27 Oct 2020 10:04 WIB

Senat AS Kukuhkan Barret Sebagai Hakim Mahkamah Agung

Naiknya Barret jadi hakim mahkamah agung AS bisa membuka era baru putusan aborsi

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Senat Amerika Serikat (AS) mengukuhkan Amy Coney Barret (48 tahun) ke Mahkamah Agung.
Foto: EPA
Senat Amerika Serikat (AS) mengukuhkan Amy Coney Barret (48 tahun) ke Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) mengukuhkan Amy Coney Barret (48 tahun) ke Mahkamah Agung, Senin (26/10) waktu setempat. Barret memperoleh suara 52 - 48.

Pilihan Donald Trump untuk mengisi kekosongan mendiang ikon liberal Ruth Bader Ginsburg berpotensi membuka era baru putusan tentang aborsi, Undang-Undang Perawatan yang Terjangkau, dan bahkan potensi perselisihan atas pemilihannya sendiri. Demokrat tidak dapat menghentikan hasil Senin, ketika Partai Republik berlomba untuk membentuk kembali peradilan.

Baca Juga

Pemungutan suara Senin adalah konfirmasi pengadilan tinggi terdekat dengan pemilihan presiden dan yang pertama di zaman modern tanpa dukungan dari partai minoritas. Krisis Covid-19 yang melonjak telah menutupi proses tersebut.

Dengan konfirmasi dari Barrett, Trump diharapkan hadir merayakannya dengan acara pengambilan sumpah di Gedung Putih setelah pemungutan suara larut malam. Hakim Clarence Thomas akan melaksanakan Sumpah Konstitusional.

"Ini adalah sesuatu yang sangat membanggakan dan menyenangkan," kata Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell dalam sesi akhir pekan menjelang pemungutan suara dikutip Aljazirah.

Pemimpin Senat Demokrat Chuck Schumer mengatakan mayoritas Partai Republik "membakar kredibilitasnya" dengan melanjutkan pemungutan suara yang sangat dekat dengan pemilihan setelah memblokir calon pemilihan Presiden Demokrat Barack Obama pada 2016.

"Sebenarnya pencalonan ini adalah bagian dari upaya selama puluhan tahun untuk memiringkan peradilan ke paling kanan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement