REPUBLIKA.CO.ID, BENGALURU - Dana Investasi Langsung Rusia (RDIF) telah mengajukan permohonan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) agar vaksin virus corona Sputnik V masuk dalam Daftar Penggunaan Darurat dan mendapatkan label prakualifikasi, kata badan Rusia itu, Selasa (27/10).
Prosedur tersebut akan memungkinkan vaksin Sputnik V dimasukkan ke dalam daftar produk medis yang memenuhi standar kualitas, keamanan, dan kemanjuran terkemuka, kata CEO RDIF Kirill Dmitriev melalui pernyataan.
Daftar Penggunaan Darurat (Emergency Use Listing-EUL) dimaksudkan untuk membuat vaksin tersedia secara global lebih cepat, sedangkan prakualifikasi WHO adalah label kualitas global yang memastikan vaksin aman dan efektif.
Rusia adalah negara pertama yang memberikan persetujuan aturan vaksin virus corona jenis baru. Persetujuan itu diberikan sebelum uji coba skala besar selesai sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan ilmuwan dan dokter tentang keamanan dan kemanjuran vaksin tersebut.
Sputnik V, yang dikembangkan oleh Institut Penelitian Gamaleya Moskow dan dipasarkan oleh RDIF, didasarkan pada platform organisme adenovirus pada manusia.