REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR -- India melakukan perubahan hukum atas kepemilikan tanah di Jammu dan Kashmir pada Selasa (27/10). Keputusan baru itu memungkinkan warga negara India yang bukan penduduk dua wilayah itu dapat membeli tanah non-pertanian di sana.
Kementerian Dalam Negeri India mengumumkan bahwa siapapun sekarang dapat membeli lahan non-pertanian di Jammu dan Kashmir. Sementara, lahan pertanian hanya dapat ditransfer atau dijual kepada para petani atau orang lain jika diizinkan oleh pemerintah.
India mencabut status otonom Kashmir dan membaginya menjadi dua wilayah yang dikuasai secara terpusat pada Agustus tahun lalu. Keputusan membuat orang luar tidak dapat membeli properti atau melamar pekerjaan pemerintah mulai berubah.
Sejak itu, pemerintah India memperkenalkan undang-undang yang memudahkan orang luar menjadi penduduk wilayah tersebut dan memenuhi syarat untuk pekerjaan pemerintah. Namun, pihak berwenang belum mengklarifikasi secara pasti hal itu akan memungkinkan warga negara non-pribumi India untuk membeli properti.
Dikutip dari Anadolu Agency, melalui undang-undang baru, pemerintah juga memerintahkan pembentukan perusahaan pengembangan industri. Pemberitahuan tersebut berbunyi bahwa jika perusahaan tidak dapat memperoleh tanah dari pemilik swasta, pemerintah dapat meminta ketentuan undang-undang lain untuk memperoleh tanah atas namanya untuk tujuan publik yang tidak ditentukan.
Ketika status khusus untuk Jammu dan Kashmir dibatalkan tahun lalu, baik politisi pro-India dan pro-kebebasan setempat mengungkapkan kekhawatiran. Keputusan itu dinilai akan membuka gerbang perubahan demografis di Jammu dan Kashmir, satu-satunya wilayah mayoritas Muslim di negara itu.
Kashmir merupakan wilayah Himalaya dengan mayoritas Muslim yang sebagian dikuasai oleh India dan Pakistan dan diklaim oleh keduanya secara penuh. Sepotong kecil Kashmir juga dikuasai oleh China.
Sejak wilayah itu dipecah tahun 1947, New Delhi dan Islamabad telah berperang tiga kali, dengan dua di antaranya memperebutkan Kashmir. Pasukan India dan Pakistan bertempur sesekali sejak 1984 di area gletser Siachen di Kashmir utara. Gencatan senjata mulai berlaku pada 2003.
Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan kekuasaan India untuk kemerdekaan atau untuk penyatuan dengan negara tetangga Pakistan. Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ribuan orang dilaporkan tewas dalam konflik tersebut sejak 1989.