Jumat 30 Oct 2020 13:53 WIB

Selandia Baru Perbolehkan Eutanasia

Selandia Baru akan menjadi negara ketujuh yang izinkan bunuh diri dengan bantuan.

Rep: Dwina AgustinReuters/ Red: Teguh Firmansyah
Eutanasia
Foto: ist
Eutanasia

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru untuk sementara waktu telah memutuskan melegalkan eutanasia, Jumat (30/10). Selandia Baru akan menjadi negara ketujuh yang mengizinkan bunuh diri dengan bantuan.

Komisi Pemilihan Selandia Baru menyatakan, negara tersebut memberikan suara pada dua referendum bulan ini. Peraturan pertama tentang pembolehan eutanasia dan lainnya adalah kemungkinkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

Baca Juga

Saat mengeluarkan hasil awal, komisi tersebut mengatakan, ada hampir setengah juta suara mendukung perubahan peraturan. Lebih dari 65,2 persen pemilih mendukung undang-undang yang baru-baru ini disahkan dan mengizinkan eutanasia. Sebagian besar suara khusus berbasis luar negeri masih harus dihitung dan hasil lengkap akan dipublikasikan pada 6 November.

Undang-undang yang memungkinkan pasien yang tidak dapat hidup selama kurang dari enam bulan untuk meminta mati akan mulai berlaku pada November 2021. Mereka yang meminta eutanasia harus berusia 18 tahun dan membutuhkan persetujuan dua dokter.

Meskipun eutanasia telah didukung, penggunaan mariyuana untuk rekreasi masih sangat sulit. Komisi Pemilihan Selandia Baru mengatakan, 53,1 persen pemilih menentang negara itu menjadi negara ketiga yang melegalkan penggunaan dan penjualan ganja bagi orang dewasa, setelah Kanada dan Uruguay.

Pada 2017, Perdana Menteri, Jacinda Ardern, mendukung rencana referendum ganja untuk mendapatkan dukungan yang cukup untuk membentuk pemerintahan koalisi. Dia sepanjang kampanye menolak mengatakan sisi yang akan didukung.  Namun seorang perwakilannya mengatakan, perdana menteri memberikan suara untuk mendukung kedua referendum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement