REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan akan memperluas kebijakan penggunaan masker secara wajib di tempat pemandian air panas (spa), ruang pernikahan, serta berbagai tempat lainnya. Hal ini sebagai bagian dari pembatasan baru untuk mengantisipasi wabah Covid-19 yang berkepanjangan.
Korsel selama ini berhasil menahan penyebaran Covid-19 lebih baik daripada banyak negara Barat, yang berjuang terhadap Covid-19 yang muncul kembali. Namun, jumlah kasus baru setiap hari di negara itu telah meningkat di atas 100 dalam beberapa hari terakhir.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) melaporkan 124 kasus baru pada Sabtu (31/10) tengah malam. Laporan menandai hari kelima berturut-turut infeksi mencapai 100 saat kelompok kecil muncul di tempat-tempat seperti spa, sekolah, dan gereja.
Saat ini, pemakaian masker diwajibkan untuk 12 tempat "berisiko tinggi", seperti klub, bar, karaoke, dan kafe internet. Mulai 7 November, penerapan aturan itu akan diperluas ke 23 jenis tempat, termasuk mal, taman hiburan, dan salon rambut.
Orang-orang yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat-tempat seperti itu akan dikenakan denda hingga 100.000 won (sekitar Rp1,2 juta) mulai 13 November. Sementara operator di tempat-tempat itu menghadapi denda hingga tiga juta won (sekitar Rp38,5 juta).
Korea Selatan pada Ahad (1/11) juga mengumumkan skema jarak sosial baru dengan sistem lima tingkat, yang menggantikan sistem tiga tingkat. Pendekatan pembatasan yang lebih bertarget dirancang untuk mengurangi dampak pembatasan terhadap ekonomi, bisnis kecil, dan masyarakat.
Misalnya, di bawah sistem lama, pengelola kelab akan diminta untuk menutup tempat berdasarkan batasan level 2. Level pembatasan 1,5 baru memungkinkan kelab untuk tetap buka tetapi menghentikan pengunjung menari untuk meminimalkan kontak.
"Wabah COVID-19 yang berkepanjangan tidak bisa dihindari sampai pengobatan dan vaksin dikembangkan," kata Menteri Kesehatan Park Neung-hoo dalam konferensi pers.