Senin 02 Nov 2020 09:01 WIB

PT KAI Tanggapi Laki-Laki Bergelantungan di Jembatan Kereta

Jembatan tersebut merupakan jalur khusus kereta, dan hanya diperuntukkan bagi KRL.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang pria bergelantungan di di pinggir jembatan jalur kereta api, tepatnya di jembatan sungai Cikeas, Jalur kereta Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor, Sabtu (31/10).
Foto: Tangkapan layar
Seorang pria bergelantungan di di pinggir jembatan jalur kereta api, tepatnya di jembatan sungai Cikeas, Jalur kereta Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor, Sabtu (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebuah video tentang seorang laki-laki bergelantungan di pinggir jembatan jalur kereta, tepatnya di jembatan Sungai Cikeas yang menjadi jalur kereta Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor pada Sabtu (31/10), viral di media sosial. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menegaskan jalur tersebut bukan untuk pejalan kaki, pengendara motor, atau kendaraan lainnya.

“Jembatan tersebut merupakan jalur khusus kereta api (KA), dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk Kereta Rel Listrik (KRL),” ujar Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa ketika dikonfirmasi, Ahad (1/11).

Dalam video tersebut, selain ada laki-laki yang bergelantungan, terlihat juga sebuah sepeda motor yang tergeletak di rel kereta dan hampir terlindas KRL Commuter Line yang melintas. Untuk itu, Eva meminta, masyarakat untuk menggunakan fasilitas yang memang disediakan untuk pengguna sepeda motor ataupun pejalan kaki yang semestinya.

“Tentunya apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya dan perjalanan KA,” tuturnya.

Eva menjelaskan, posisi laki-laki tersebut berada di bahu jalan rel di atas jembatan beton. Sebelumnya, pihak PT KAI Daop 1 Jakarta telah memasang patok pengaman agar tidak ada warga yang lewat. Namun, patok tersebut pada akhirnya dibongkar oleh warga.

Menurut Eva, seharusnya warga memiliki kesadaran mengenai kegunaan kembatan tersebut bukan untuk lalu lalang kendaraan ataupun warga. Dia mengingatkan warga yang berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan untuk tidak menggunakan area jalur rel.

“Jadi kami kembali memohon kepada masyarakat, agar dengan penuh kesadaran mengikuti ketentuan yang ada untuk keselamatan,” ujar Eva.

Aturan mengenai keberadaan orang di lintasan kereta, dinyatakan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Eva mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk peduli dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan untuk keselamatan dan keamanan bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement