REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Prancis pada Rabu memperpanjang keadaan darurat kesehatannya hingga 16 Februari seiring dengan meningkatnya jumlah infeksi Covid-19 di negara itu.
Karena jumlah yang tidak mencukupi pada sidang di Majelis Nasional pada Selasa, usulan anggota parlemen dari partai Presiden Emmanuel Macron untuk perpanjangan hingga 16 Februari awalnya dibatalkan dan keadaan darurat hanya diperpanjang hingga 14 Desember.
Namun, dalam pemungutan suara yang diadakan lagi hari ini, perpanjangan hingga 16 Februari disetujui oleh parlemen. Keadaan darurat kesehatan, yang pertama kali diumumkan pada Maret selama dua bulan, diberlakukan kembali pada 17 Oktober dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Keputusan itu memberi pemerintah wewenang untuk membatasi kebebasan di seluruh penjuru negeri atau di wilayah tertentu dan untuk menyita semua jenis aset dan menghentikan layanan yang dianggap perlu.