Jumat 06 Nov 2020 19:41 WIB

Hakim Tolak Tuntutan Trump Hentikan Penghitungan Philadelpia

Tim Donald Trump mengajukan permintaan darurat untuk hentikan penghitungan suara.

Red: Nur Aini
Presiden Donald Trump
Foto: AP/Evan Vucci
Presiden Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID,PHILADELPHIA -- Seorang hakim federal menolak permintaan darurat dari tim kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (5/11) untuk menghentikan penghitungan suara di Philadelphia selama para pengamat dari pihak Partai Republik tidak hadir.

Tim kampanye Trump telah menuntut Dewan Pemilu County Philadelphia sebelumnya pada Kamis untuk berusaha mendapatkan putusan darurat. Tim Trump mengatakan, para petugas pemilu telah dengan sengaja menolak memberikan izin bagi perwakilan dan pengamat pemungutan suara untuk Presiden Trump dan Partai Republik.

Baca Juga

"Seperti yang disampaikan pada sidang putusan darurat hari ini, berdasarkan kesepakatan para pihak, mosi penggugat ditolak tanpa prasangka," kata Hakim Distrik AS Paul Diamond dalam keputusan satu kalimat pada Kamis malam.

Pengadilan banding negara bagian memutuskan pada Kamis bahwa lebih banyak pengamat dari Partai Republik dapat memasuki gedung di Philadelphia, tempat petugas menghitung surat suara. Kantor Layanan Pos AS (USPS) mengatakan, sekitar 1.700 surat suara telah diidentifikasi di Pennsylvania di fasilitas pemrosesan selama dua kali penyisiran pada Kamis malam dan sedang dalam proses dikirimkan ke pejabat pemilihan.

Trump telah berulang kali mengatakan, tanpa memberikan bukti, bahwa pemungutan suara melalui surat rentan terhadap kecurangan, sementara para ahli pemilu mengatakan kasus itu jarang terjadi dalam pemilu AS. Tim kampanye Trump pada Kamis juga kalah dalam putusan pengadilan di negara bagian Georgia dan Michigan yang diperebutkan dengan sengit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement