REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI - Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan perombakan besar-besaran terhadap hukum Islam pada Sabtu (7/11). Perubahan ini memungkinkan pasangan yang belum menikah untuk tinggal bersama, melonggarkan pembatasan alkohol, dan mengkriminalkan pembunuhan demi kehormatan.
Reformasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan status ekonomi dan sosial negara. Laporan kantor berita UEA, WAM, menyatakan, langkah ini mengonsolidasikan prinsip-prinsip toleransi UEA.
Pengumuman tersebut menyusul kesepakatan bersejarah yang ditengahi Amerika Serikat (AS) untuk menormalkan hubungan antara UEA dan Israel. Upaya ini diharapkan dapat membawa masuknya turis dan investasi Israel. Perubahan tersebut juga mencerminkan upaya para penguasa Emirates untuk mengimbangi perubahan cepat masyarakat.
Perubahan aturan termasuk penghapusan hukuman untuk konsumsi alkohol, penjualan, dan kepemilikan bagi mereka yang berusia 21 tahun ke atas. Keputusan pemerintah di balik perubahan diumumkan melalui WAM dan dirinci di surat kabar negara The National.
Meskipun minuman keras dan bir tersedia secara luas di bar dan klub di kota-kota pesisir di UEA, warga secara pribadi sebelumnya memerlukan lisensi yang dikeluarkan pemerintah untuk membeli, mengangkut, atau memiliki alkohol di rumah. Aturan baru tampaknya akan memungkinkan warga yang telah dilarang mendapatkan izin untuk minum minuman beralkohol bisa memiliki dengan bebas.
Amendemen lain, memungkinkan adanya kohabitasi pasangan yang belum menikah. Sebelumnya tinggal bersama antara lawan jenis yang belum menikah telah lama menjadi kejahatan di UEA.
Pihak berwenang, terutama di pusat keuangan Dubai yang lebih bebas, jarang menegakkan hukum jika menyangkut orang asing. Namun, ancaman hukuman masih bertahan untuk perilaku seperti itu.
Dalam upaya melindungi hak-hak perempuan, pemerintah memutuskan menghapus undang-undang yang membela pembunuhan demi kehormatan. Istilah tersebut merujuk pada seorang kerabat laki-laki dapat menghindari penuntutan karena menyerang seorang wanita yang dianggap tidak menghormati keluarga.
Dulu, tidak terdapat hukuman untuk kejahatan yang dilakukan seseorang untuk memberantas aib seorang wanita karena pergaulan bebas atau tidak mematuhi aturan agama dan budaya. Sekarang tindakan tersebut akan sama untuk jenis penyerangan lainnya.
Amendemen ini pun akan memungkinkan orang asing untuk menghindari pengadilan syariah Islam. Mereka tidak akan dihukum dengan sistem Islam pada masalah-masalah seperti pernikahan, perceraian, dan warisan.