Senin 09 Nov 2020 08:15 WIB

Twitter akan Buat Akun Trump Diperlakukan Sama

Trump akan tunduk pada aturan Twitter yang sama seperti pengguna lain.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Presiden Donald Trump
Foto: AP/Evan Vucci
Presiden Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan tunduk pada aturan Twitter yang sama seperti pengguna lain ketika presiden terpilih, Joe Biden, menjabat pada 20 Januari. Ada beberapa aturan yang tidak diterapkan perusahan media sosial itu kepada kepala pemerintahan.

Twitter menempatkan pemberitahuan kepentingan publik pada beberapa kicauan pemimpin negara yang melanggar aturan. Jika aturan tak ditaati makan kicauan akan dihapus. Kicauan semacam itu dari kandidat politik dan pejabat terpilih atau pemerintah malah disembunyikan oleh peringatan dan Twitter mengambil tindakan untuk membatasi jangkauannya.

Baca Juga

Namun perusahaan mengatakan, tindakan ini tidak berlaku untuk mantan pemegang jabatan. "Kerangka kebijakan ini berlaku untuk para pemimpin dunia saat ini dan kandidat untuk jabatan dan bukan warga negara saat mereka tidak lagi memegang posisi ini," kata juru bicara Twitter dalam sebuah pernyataan.

Akan tetapi aturan tersebut telah menambahkan beberapa peringatan dan label ke kicauan dari akun @realDonaldTrump. Bahkan peringatan banyak muncul sejak pemilu 3 November yang membuat tuduhan penipuan suara yang tidak berdasar.

Pemberlakukan berbeda ini terjadi pertama kali ketika salah satu tweet Trump mendapatkan label "kepentingan publik" pada Mei. Ketika itu presiden melanggar kebijakan perusahaan yang mengagungkan kekerasan.

Kebijakan Facebook juga akan membuat unggahan Trump tidak lagi dikecualikan dari peninjauan oleh mitra pemeriksa fakta pihak ketiga Facebook. Kebijakan Daring Facebook menyatakan bahwa itu mendefinisikan politisi, yang unggahannya dikecualikan dari pemeriksaan fakta, sebagai kandidat yang mencalonkan diri, pemegang jabatan saat ini, dan banyak anggota kabinet, bersama dengan partai politik dan pemimpinnya.

"Mantan kandidat untuk jabatan atau mantan pejabat terus dicakup oleh program pengecekan fakta pihak ketiga kami," ujar pernyataan perusahan media sosial itu.

Kemenangan Biden pada Sabtu (7/11) di Pennsylvania membuat kandidat presiden dari Partai Demokrat di atas ambang batas 270 suara Electoral College. Trump dari Partai Republik hingga saat ini belum mengakui kekalahan dan telah berjanji untuk menantang hasil penghitungan suara di pengadilan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement