Rabu 11 Nov 2020 07:10 WIB

Oposisi Myanmar Tuduh Pemilu Dilakukan dengan Curang

Aung San Suu Kyi dan Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) kembali menangkan pemilu

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi pergi setelah memberikan suara pada pemungutan suara awal di Naypyitaw, Myanmar. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/MAUNG LONLAN
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi pergi setelah memberikan suara pada pemungutan suara awal di Naypyitaw, Myanmar. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Oposisi yang didukung militer Myanmar mengatakan telah terjadi banyak peristiwa kontroversial selama pemilihan parlemen dua hari lalu, Selasa (10/11). Pada pemilihan umum akhir pekan lalu, Aung San Suu Kyi dan Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) kembali memenangkannya.

"Ada banyak peristiwa yang diperdebatkan selama seluruh proses pemungutan suara, apakah sesuai dengan undang-undang atau tidak, dan lebih banyak fakta yang keluar,” kata Pemimpin Partai Persatuan Solidaritas dan Pembangunan (USDP), Than Htay, tanpa merinci tuduhannya.

Baca Juga

Than mengatakan dalam sebuah video di halaman Facebook resmi partai bahwa pihaknya sedang mengejar opsi hukum. Dia pun mendesak warga untuk mengirimkan bukti tindakan ilegal selama proses pemilihan dilaksanakan.

"Kami akan terus bekerja sesuai dengan hukum untuk menerima hasil yang diinginkan pendukung kami," ujar Than.

NLD mengatakan pihaknya memenangkan lebih dari 322 kursi di parlemen yang dibutuhkan untuk membentuk pemerintahan berdasarkan data yang dikumpulkan dari laporan oleh agen partai di TPS nasional. Komisi pemilihan belum mengumumkan penghitungan akhir. Namun beberapa lusin kursi yang telah diumumkan sejauh ini menempatkan NLD di depan.

Komisi pemilihan umum yang ditunjuk oleh presiden mendapatkan kritik menjelang pemungutan suara atas dugaan kesalahan dalam daftar pemilih, penyensoran siaran oleh partai oposisi, dan pembatalan pemungutan suara di daerah yang terkena pemberontakan. NLD mengatakan siap bekerja sama jika ada bukti pelanggaran yang dapat dibuktikan.

"Kami juga siap menyelesaikannya sesuai hukum," kata juru bicara partai, Myo Nyunt.

Kandidat dapat mengajukan keberatan dalam waktu 45 hari sejak hasil ke pengadilan yang ditunjuk oleh komisi pemilihan. Namun, kandidat tidak dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut di pengadilan independen.

Pemilu pada Ahad (8/11) dipandang sebagai referendum pada pemerintahan demokratis yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi dan NLD. Meski masih sangat populer di dalam negeri, reputasinya di mata global sangat tercoreng atas genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya yang terus disangkalnya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement