REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Petugas pemilihan umum Amerika Serikat (AS) di Pennsylvania meminta hakim federal menolak gugatan Presiden AS Donald Trump yang ingin mencegah negara bagian itu memastikan kekalahannya. Sejak Sabtu (7/11), Presiden terpilih AS Joe Biden sudah dipastikan menang di Pennsylvania.
Biden yang memenangkan tujuh county Pennsylvania disinggung dalam gugatan tersebut. Dari 97 persen yang sudah dihitung, Biden unggul 53 ribu suara dari Trump.
Tim kampanye Trump mengatakan 'county yang dimenangkan Demokrat' tidak memberikan kesempatan bagi saksi dari Partai Republik untuk memantau penghitungan suara yang dikirimkan melalui surat. Mereka juga mengklaim petugas pemilu menempatkan saksi dari Partai Republik terlalu jauh dari tabulasi suara.
Mereka juga menilai petugas tetap menghitung suara yang dikirimkan melalui surat, tetapi tidak memenuhi syarat negara bagian itu. Namun, petugas pemilu Pennsylvania mengatakan saksi dari Partai Republik diizinkan menilai penghitungan suara melalui surat, Jumat (13/11). Semua county yang dituduh menginformasikan pada warga bila surat yang mereka kirimkan belum memenuhi syarat.
Biden dipastikan memenangkan pemilihan presiden setelah jaringan media dan Edison Research mengumumkan kemenangannya di Pennsylvania. Suara elektoral yang ia raih melewati minimal suara yang dibutuhkan yakni 270.
Namun, Trump menolak hasil pemilu. Dia berulang kali mengatakan pemilihan diwarnai kecurangan meski tanpa menyebutkan bukti. Tim kampanyenya sudah mengajukan gugatan ke sejumlah negara bagian.
Pakar hukum mengatakan kecil kemungkinannya gugatan-gugatan tersebut mengubah hasil pemilihan. Penasihat hukum Biden menyebut gugatan tersebut sebagai 'teatrikal, bukan gugatan hukum yang sebenarnya'.