REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Pelapor khusus PBB tentang tindakan koersif sepihak dan hak asasi manusia Alena Douhan pada Kamis (12/11) mendesak Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir untuk mencabut sanksi terhadap Qatar yang diberlakukan pada 2017.
Douhan merilis pernyataan pada akhir kunjungannya dua minggu ke Qatar.
Dia mencatat bahwa sanksi tersebut telah menghalangi beberapa hak dasar dan kebebasan warga Qatar yang terkait dengan kehidupan berkeluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kepemilikan pribadi, agama, ekspresi, dan akses keadilan.
"Dalam kunjungan saya, saya bertemu dengan banyak korban pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh sanksi, termasuk pasangan dalam perkawinan campuran dan anak-anak mereka, pekerja migran yang kehilangan pekerjaan dan tunjangan, serta pekerjaan atau bisnis milik warga Qatar yang dikenakan sanksi di empat negara itu," kata pakar PBB itu.
Dia juga bertemu dengan pejabat pemerintah, diplomat, lembaga internasional, NGO kemanusiaan dan sosial, pengacara, jurnalis, dan profesi lainnya. Keempat negara tersebut menjatuhkan sanksi luas terhadap Qatar pada Juni 2017, menuduh Qatar mendukung terorisme dan terlalu dekat dengan Iran.
Mereka menutup perbatasan darat, udara dan pelabuhan laut, serta wilayah udara ke Qatar. Tindakan mereka juga memengaruhi pelajar Qatar di luar negeri dan Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah ke Arab Saudi.
Douhan menekankan bahwa tindakan sepihak hanya legal jika Dewan Keamanan PBB mengizinkannya, digunakan sebagai tindakan balasan, dan tidak melanggar hak asasi manusia. Dia meminta negara-negara tersebut agar melanjutkan kerja sama dan menyelesaikan perselisihan politik dengan menggunakan aturan hukum.
Douhan berencana untuk menerbitkan laporan lengkap tentang misinya pada September 2021. Pada Juni lalu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyampaikan ketidaksetujuannya atas sanksi terhadap Qatar.