Kamis 19 Nov 2020 20:52 WIB

Jokowi Jelaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja di KTT APEC

Jokowi mengeklaim Omnibus Law UU Cipta Kerja ramah lingkungan dan melindungi pekerja.

Red: Nur Aini
Pengunjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja karena berpotensi merusak lingkungan dan menyengsarakan pekerja/buruh
Pengunjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja karena berpotensi merusak lingkungan dan menyengsarakan pekerja/buruh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Indonesia Joko Widodo menegaskan kembali pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan regulasi secara besar-besaran.

Hal ini disampaikan Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, saat menyampaikan pidatonya secara virtual dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) pada Kamis (19/11).

Baca Juga

Jokowi mengatakan Indonesia memanfaatkan momentum krisis saat ini untuk melakukan reformasi dengan menyederhanakan birokrasi regulasi agar membuka pintu bagi investor seluas-luasnya dengan mengesahkan Omnnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tujuan utama kami adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor asing," kata Jokowi.

Tidak hanya regulasi dan birokrasi, Jokowi juga menyebut pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga berhasil diberantas. Namun, dia memastikan Indonesia tetap berkomitmen regulasi baru itu tetap ramah terhadap lingkungan.

Dia memastikan Omnibus Law Cipta Kerja memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia. Pertama kata dia, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.

"Persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup dengan pendaftaran saja," kata dia.

Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem OSS, Online Single Submission. Ketiga, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah.

"Pembentukan perseroran terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum," kata dia.

Keempat, berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas semakin dipermudah serta semakin menarik dengan adanya berbagai fasilias dan insentif.

"Pelayanan perizinan berusaha di kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam. Dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS," kata Jokowi.

Kelima, Indonesia juga membentuk lembaga sovereign wealth fund yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung. Keenam, UU Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia.

"Termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon," kata Jokowi.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/jokowi-jelaskan-omnibus-law-uu-cipta-kerja-di-ktt-apec/2049021
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement