REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- The Palestinian Prisoners' Society (PSS) mengungkapkan setidaknya 400 anak Palestina telah ditangkap otoritas Israel sejak awal 2020. Dalam prosesnya, Israel telah banyak melanggar hak-hak anak tersebut.
"Otoritas pendudukan Israel telah menangkap 400 anak Palestina di bawah usia 18 tahun sejak awal tahun ini, kebanyakan dari mereka berasal dari Yerusalem Timur. Otoritas Israel terus menahan 170 anak Palestina di penjara mereka," kata PSS dalam sebuah pernyataan yang dirilis dalam rangka memperingati Hari Anak Internasional dikutip laman Middle East Monitor pada Kamis (19/11).
Menurut PSS, tuduhan yang paling sering digunakan Israel untuk menangkap anak-anak Palestina adalah melempar batu. Tindakan tersebut dianggap merupakan "pelanggaran keamanan". Mereka yang dinyatakan bersalah bisa mendapat hukuman hingga 20 tahun penjara, tergantung pada usia anak terkait.
PSS menyebut Israel melakukan berbagai pelanggaran terhadap anak-anak Palestina selama penahanan mereka. "Termasuk mencegah mereka menyelesaikan studi mereka, melarang beberapa dari mereka mengunjungi keluarga di penjara, dan mengisolasi mereka di sel individu," katanya.
Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang secara rutin menuntut anak-anak di pengadilan militer. Anak-anak Palestina yang ditahan oleh Israel dilaporkan kerap menghadapi pelecehan dan penyiksaan sistematis. Pengadilan dan pemerintah melegalkan tindakan demikian.
PPS meminta lembaga hak asasi manusia internasional untuk mengambil tindakan dan menekan Israel guna mengakhiri pelecehan terhadap anak-anak Palestina.