Sabtu 21 Nov 2020 13:48 WIB

Eks Presiden Panama akan Kembali Disidang

Eks presiden Panama dinilai telah memata-matai lawan politiknya.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PANAMA CITY -- Jaksa Agung Panama mengatakan pengadilan telah memerintahkan pengadilan baru bagi Ricardo Martinelli. Mantan presiden itu dituduh memata-matai politisi, ketua serikat dan jurnalis selama masa jabatannya pada 2009 hingga 2014.

Pengadilan banding membatalkan putusan tak bersalah Martinelli pada tahun 2019. Namun pengadilan belum menetapkan tanggal kapan taipan supermarket itu kembali disidang.

Pada Sabtu (21/11) Jaksa Ricaurte Gonzalez mengutip apa yang ia gambarkan sebagai 'penilaian tak benar dari begitu banyak bukti' yang ditampilkan dalam sidang sebelumnya. Marinelli berusaha kembali ke panggung politik pada 2019 lalu.

Ia dituduh memerintahkan intersepsi jaringan telekomunikasi 150 orang tanpa otorisasi dari pengadilan. Martinelli menyatakan tak bersalah dan menuduh pengganti dan bekas sekutunya Juan Carlos Varela berkonspirasi menjatuhkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement