Selasa 24 Nov 2020 11:37 WIB

China Keluarkan Aturan Keagamaan Baru Cegah Ekstremisme

Pemerintah membuat daftar keagamaan yang dilarang.

Muslim Uighur di Cina
Foto: Dokrep
Muslim Uighur di Cina

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Otoritas keagamaan China mengeluarkan regulasi memperketat orang asing dengan tujuan untuk mencegah ekstremisme di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu. Kementerian Kehakiman China merilis regulasi tersebut pada Rabu (18/11) dan memberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapannya.

Regulasi tersebut berisi lima bab. Di antaranya tentang prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh tokoh kelompok agama asing selama tinggal di China.

Baca Juga

Dari lima bab itu yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah Pasal 21. Demikian media resmi China yang dipantau Antara di Beijing, Selasa.

Dalam pasal tersebut terdapat daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di China, seperti memengaruhi atau mencampuri urusan umat beragama, institusi atau tempat ibadah di China. Kemudian larangan mencampuri ketetapan tokoh agama di China, advokasi ekstremisme melalui agama, dukungan pendanaan ilegal atau aktivitas ekstremisme, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antaretnis di China. Selain itu juga larangan menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.

Mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas pada Komisi Nasional Majelis Penasihat Politik China (semacam MPR) Zhu Weiqun menilai regulasi versi baru ini dapat membantu mencegah beberapa kelompok teroris yang ingin menyusup ke China.

"Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya dengan menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama itulah bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama," ujarnya.

Dewan Pemerintahan China (kabinet) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi aktivitas keberagamaan bagi orang asing di China pada 31 Januari 1994.

Lembaga Urusan Agama Nasional China kemudan mengimplementasikan aturan itu pada September 2000. Kemudian pada November 2010 aturan tersebut diamandemen menjadi 22 pasal.

Chen Jinguo, peneliti pada Lembaga Keagamaan Dunia di Akademi Ilmu Politik China mengatakan bahwa regulasi di rumah ibadah pada 1994 sesuai dengan undang-undang. Namun pada versi baru ini lebih praktis dan lebih meningkatkan sistem manajemen keagamaan di China. Demikian disampaikan Chen mengutip Global Times.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement