REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Uni Emirat Arab (UAE) memberhentikan penerbitan visa baru untuk warga asing dari 13 negara berpenduduk mayoritas muslim, termasuk di antaranya Iran, Suriah, Turki, dan Somalia. Demikian isi dokumen yang diterbitkan oleh kawasan industri milik negara.
Dokumen yang dikirimkan untuk perusahaan itu mengutip isi surat edaran dari kantor imigrasi UEA. Pemberhentian berlaku sejak 18 November 2020.
Kantor Imigrasi UAE, melalui surat edarannya, menyebutkan pihaknya memberhentikan sementara penerbitan visa baru dan visa kunjungan untuk warga asing dari 13 negara, termasuk di antaranya Afghanistan, Libya, dan Yaman, sampai pemberitahuan selanjutnya.
"Warga asing dari Aljazair, Kenya, Irak, Lebanon, Pakistan, Tunisia, dan Turki juga tidak dapat mengajukan visa kunjungan ke UEA," demikian isi dokumen tersebut.
Sejauh ini belum jelas apakah otoritas setempat membuat pengecualian untuk individu/kelompok tertentu. Otoritas Federal UEA untuk Identitas dan Kewarganegaraan -- nama resmi kantor Imigrasi setempat -- belum menanggapi pertanyaan terkait larangan masuk tersebut.
Seorang narasumber yang mengetahui masalah itu mengatakan UEA memberhentikan sementara penerbitan visa baru untuk warga dari Afghanistan, Pakistan, dan negara lainnya, karena masalah keamanan.
Ia tidak menyebut isu apa yang jadi perhatian. Namun pemberhentian penerbitan visa baru itu hanya akan berlaku dalam waktu singkat.
Kementerian Luar Negeri Pakistan pekan lalu mengatakan UEA berhenti memproses pengajuan visa baru untuk warga Pakistan dan negara lainnya.
Pemerintah Pakistan masih berupaya meminta penjelasan dari UEA, tetapi pihak kementerian beranggapan pemberhentian layanan itu terkait pandemi Covid-19.
Pihak kementerian dan sumber lain mengatakan mereka yang telah mengantongi visa tidak terdampak oleh aturan baru itu sehingga mereka dapat mengunjungi UEA.