Kamis 26 Nov 2020 09:35 WIB

Indonesia Kecam Penyiksaan Pekerja Migran MH di Malaysia

MH seorang pekerja migran Indonesia disiksa oleh majikannya di Kuala Lumpur

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Para pekerja migran tengah mengurus perizinan di kantor imigrasi Malaysia.
Foto: themalaysianinsider.com
Para pekerja migran tengah mengurus perizinan di kantor imigrasi Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia. Penyiksaan terbaru menimpa MH seorang pekerja migran Indonesia oleh majikannya di Kuala Lumpur.

"Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan. Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan yang ketat terhadap majikan, menjamin perlindungan yang baik terhadap pekerja migran serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (26/11).

Baca Juga

Sebelumnya terjadi penyiksaan oleh majikan kepada Almh. Adelina Lisau di Penang. Hingga saat ini majikan belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya.

Sementara, MH sebagai seorang pekerja migran Indonesia sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan majikannya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia. MH berhasil diselamatkan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada Selasa (24/11) berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.

Majikan juga telah ditahan. MH mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas, dan tidak diberi makan. Saat ini, MH berada di RS Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.

"Pemerintah Indonesia dalam hal ini juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan MoU penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri. KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH dan akan menunjuk pengacara retainer untuk memonitoring proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai hukum yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement