REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Mohamed al-Kani dan milisi Kaniyat di Libya pada Rabu, dengan tuduhan membunuh warga sipil yang ditemukan di kuburan massal di Tarhuna.
Departemen Keuangan mengatakan kelompok pro-Khalifa Haftar itu terlibat dalam penyiksaan, penghilangan paksa, dan pengungsian warga sipil di negara yang dilanda konflik itu.
"Mohamed al-Kani dan milisi Kaniyat telah menyiksa dan membunuh warga sipil selama kampanye penindasan yang kejam di Libya," kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin.
"Washington akan menggunakan alat dan otoritas yang dimilikinya untuk menargetkan pelanggar hak asasi manusia di Libya dan di seluruh dunia," tambah menteri.
Pada April 2019, milisi Kaniyat mengalihkan dukungannya dari Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA) yang diakui PBB dan komunitas internasional ke Tentara Nasional Libya (LNA).
"Pada Juni 2020, setelah gencatan senjata de facto, pasukan yang berpihak pada GNA kembali memasuki Tarhuna dan menemukan setidaknya 11 kuburan massal berisi jasad warga sipil yang sebelumnya ditahan oleh milisi Kaniyat, termasuk perempuan, anak-anak, dan lansia," ungkap Mnuchin.
"Beberapa jenazah tampaknya telah disiksa, dibakar, atau dikubur hidup-hidup. Milisi Kaniyat juga bertanggung jawab atas ratusan eksekusi di penjara Tarhuna," kata dia lagi.
Awal bulan ini, otoritas Libya kembali menemukan lima kuburan massal di Tarhuna. Libya telah dilanda perang saudara sejak penggulingan penguasa Muammar Khaddafi pada 2011.
GNA didirikan pada 2015 di bawah perjanjian yang dipimpin PBB, tetapi upaya penyelesaian politik jangka panjang terus menerus gagal karena serangan militer Khalifa Haftar.