Rabu 02 Dec 2020 07:30 WIB

Produsen Obat Mulai Ajukan Persetujuan Vaksin Covid-19

Para produsen obat mulai mengajukan persetujuan kedaruratan untuk vaksin Covid-19

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Pembuatan vaksin. (Ilustrasi)
Foto: AP Photo/John Minchillo
Pembuatan vaksin. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW BRUNSWICK -- Perusahaan farmasi Johnson & Johnson mengajukan persetujuan kedaruratan untuk vaksin Covid-19 ke Badan Obat-obatan Eropa (EMA) dan Kementerian Kesehatan Kanada. Johnson & Johnson adalah salah satu produsen obat terbesar di dunia yang turut mengembangkan vaksin virus corona.

Selasa (1/12) kemarin perusahaan farmasi Janssen Pharmaceutica milik Johnson & Johnson mengirimkan data pengujian vaksin satu dosis ke regulator obat di Eropa dan Kanada. Proses pengajuan itu disebut rolling submission.

Baca Juga

Rolling submission adalah sebuah proses untuk mempercepat evaluasi obat penting ketika data hasil pengujian sudah tersedia sementara pengujian terhadap manusia masih dilakukan. Dengan demikian produsen obat tidak memasukan semua data ketika seluruh pengujian selesai.

Dalam pernyataannya pada Rabu (2/12) Johnson & Johnson mengatakan EMA mengizinkan rolling submission karena hasil pengujian vaksin di laboratorium cukup positif. Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson meningkatkan respons kekebalan tubuh yang membentuk antibodi untuk melawan virus.

Perusahaan yang bermarkas di New Brunswick, New Jersey juga berkomunikasi dengan negara di seluruh dunia untuk mulai melakukan peninjauan terhadap vaksin mereka. Pengujian vaksin satu dosis Johnson & Johnson saat ini sudah di tahap terakhir.

Mereka mulai menggelar penelitian untuk mencari tahu apakah vaksin dua dosis lebih baik daripada dua dosis. Perusahaan tersebut mengatakan vaksin tersebut tidak untuk mencari untung melalui.

Sebelumnya perusahaan farmasi Jerman BioNTech dan perusahaan AS Pfizer juga sudah mengajukan persetujuan untuk mendistribusikan vaksin dengan alasan kedaruratan ke EMA. Saingan mereka Moderna meminta persetujuan yang sama ke regulator obat di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement