REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- United Liberation Movement for West Papua atau ULMWP mendeklarasikan pencalonan Benny Wenda sebagai Presiden Republik Papua Barat, Selasa (1/12). Hari itu bertepatan dengan hari jadi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Benny juga mendeklarasikan pembentukan negara Papua Barat.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan, bahwa RI tetap tidak mengakui Benny Wenda. Kemenlu enggan berkomentar banyak soal klaim kemerdekaan sepihak ini.
"Tidak ada yang perlu dikomentari dari pernyataan seseorang yang mengasingkan diri di Luar Negeri dan mengaku-ngaku sebagai wakil dari masyarakat Papua Indonesia," ujar Faizasyah kepada Republika, Rabu (2/12).
Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana menilai pendeklarasian pembentukan pemerintah sementara Papua Barat oleh pentolan ULMWP, Benny Wenda tak berdasar. Sehingga jelas pendeklarasian Benny tidak akan diakui oleh negara lain.
"Di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karena itu, tidak diakui oleh negara lain," ujar pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana dalam keterangan pers Rabu (2/12).
Hikmahanto menilai, dukungan negara-negara pasifik yang selama ini ditunjukkan terhadap gerakan mereka tidak dapat menjadi tolak ukur. Menurutnya hal tersebut akan mengganggu hubungan antarnegara. Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah untuk mengabaikan manuver tersebut. "Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," kata dia.