Kamis 03 Dec 2020 02:11 WIB

Filipina Beri FDA Kewenangan Penggunaan Vaksin Covid-19

Filipina ingin mulai menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada 25 juta orang tahun depan.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada Rabu (2/12) mengeluarkan perintah eksekutif yang memberi Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) kewenangan atas penggunaan darurat vaksin dan obat Covid-19.
Foto: EPA
Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada Rabu (2/12) mengeluarkan perintah eksekutif yang memberi Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) kewenangan atas penggunaan darurat vaksin dan obat Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada Rabu (2/12) mengeluarkan perintah eksekutif yang memberi Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) kewenangan atas penggunaan darurat vaksin dan obat Covid-19. Penyuntikan ditargetkan pada tahun depan.

Filipina ingin mulai menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada 25 juta orang tahun depan. Pihaknya juga berharap dapat mengembalikan kehidupan normal setelah hampir sembilan bulan karantina ketat dan mencegah resesi menjadi semakin dalam.

Baca Juga

FDA kini dapat memberikan otorisasi penggunaan darurat (EUA) apabila ada alasan yang meyakinkan bahwa obat atau vaksin mungkin ampuh dalam mencegah, mendiagnosa atau mengobati Covid-19, dan apabila potensi khasiatnya lebih besar dibanding risiko yang muncul.

EUA juga harus dikeluarkan jika tidak ada pilihan yang memadai, disetujui dan tersedia untuk obat dan vaksin. Berdasarkan perintah tersebut, pengadaan nasional atau pelaksana program kesehatan masyarakat dapat mengajukan permohonan EUA.

Filipina, yang melaporkan jumlah kematian dan kasus Covid-19 tertinggi kedua di kawasan Asia Tenggara, bergerak cepat untuk mengamankan pasokan vaksin saat pihaknya menargetkan imunisasi sepertiga dari 108 juta penduduknya.

Filipina telah melakukan pembicaraan dengan sedikitnya empat produsen vaksin mengenai kontrak pasokan dan sejauh ini berhasil mengamankan lebih dari 2 juta vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca. Vaksin produksi perusahaan Inggris itu masih harus mendapatkan persetujuan dari regulator.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement