Sabtu 05 Dec 2020 20:53 WIB

Malaysia Longgarkan Pembatasan Perjalanan Antarnegeri

Malaysia bolehkan kendaraan melintas selama masa pembatasan

Malaysia bolehkan kendaraan melintas selama masa pembatasan.  Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Malaysia bolehkan kendaraan melintas selama masa pembatasan. Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Pemerintah Malaysia mencabut larangan pembatasan perjalanan melintas antar daerah dan antarnegeri (provinsi) di seluruh negara kecuali bagi kawasan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat (PKPD) terhitung 7 Desember 2020.

"Sidang khusus juga setuju semua kendaraan diperbolehkan membawa penumpang sesuai jumlah kapasitas tempat duduk kenderaan masing-masing," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Putrajaya, Sabtu (5/12).

Baca Juga

Namun demikian, ujar dia, pihaknya berharap agar setiap orang menjaga keselamatan diri masing-masing dan mengambil langkah-langkah pencegahan.

"Vaksin terbaik masa kini bagi menangani Covid-19 ini adalah diri kita sendiri dengan mengikut norma baru kehidupan. Tanpa perubahan sikap masyarakat (behaviour change) dan pematuhan SOP, kita tidak akan berhasil," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ismail Sabri mengatakan sidang khusus juga memutuskan menghentikan PKPB (Bersyarat) di seluruh Pulau Pinang kecuali Mukim 12 Barat Daya dan Mukim 13 Timur Laut (diteruskan PKPB hingga 20 Disember) mulai 7 Desember.

"PKPB di seluruh Perak ditamatkan kecuali Daerah Kinta dan Mukim Teja, Daerah Kampar, Dan Mukim Changkat Jong Daerah Hilir Perak (diteruskan PKPB hingga 20 Disember)," katanya.

Ismail Sabri juga mengatakan PKPB di Kelantan dihentikan kecuali Daerah Kota Bharu, Machang, Tanah Merah dan Pasir Mas (diteruskan PKPB hingga 20 Desember).

"Dilanjutkan PKPB bagi Seluruh Selangor hingga 20 Disember kecuali Daerah Sabak Bernam, Kuala Selangor dan Hulu Selangor. Kemudian Putrajaya ditamatkan PKPB bagi seluruh wilayah dan Kuala Lumpur dilanjutkan PKPB hingga 20 Desember 2020," katanya.   

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement