Sabtu 05 Dec 2020 22:13 WIB

Azerbaijan Tolak Keputusan Senat Prancis Soal Karabakh

Kementerian Luar Negeri Azerbaijan memanggil dubes Prancis untuk Baku dan memberinya catatan diplomatik - Anadolu Agency

Kementerian Luar Negeri Azerbaijan memanggil dubes Prancis untuk Baku dan memberinya catatan diplomatik - Anadolu Agency
Kementerian Luar Negeri Azerbaijan memanggil dubes Prancis untuk Baku dan memberinya catatan diplomatik - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, BAKU - Azerbaijan pada Kamis memprotes Majelis Nasional Prancis atas resolusi tentang Karabakh. Kementerian Luar Negeri Azerbaijan memanggil Duta Besar Prancis untuk Baku Zacharie Gross dan memberinya catatan diplomatik tentang keputusan Senat.

Menurut kementerian, keputusan tersebut bertentangan dengan norma, prinsip, dan hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan, sekaligus menambahkan bahwa Azerbaijan sangat keberatan dengan keputusan tersebut.

Baca Juga

Pada 26 November, Kementerian Luar Negeri Azerbaijan telah memberikan catatan diplomatik kepada dubes Prancis itu atas "resolusi" yang mendesak pengakuan Nagorno-Karabakh sebagai "sebuah republik".

Hubungan antara kedua negara bekas Uni Soviet itu tegang sejak 1991, ketika pasukan Armenia menduduki Nagorno-Karabakh, yang juga dikenal sebagai Upper Karabakh.

Bentrokan meletus pada 27 September, setelah pasukan Armenia melancarkan serangan ke warga sipil dan pasukan Azerbaijan dan melanggar sejumlah kesepakatan gencatan senjata kemanusiaan.

Selama konflik, Azerbaijan berhasil membebaskan beberapa kota dan hampir 300 permukiman dan desa dari pendudukan Armenia.

Kedua negara menandatangani kesepakatan yang diperantarai Rusia pada 10 November untuk mengakhiri pertempuran dan bekerja menuju resolusi yang komprehensif.

Gencatan senjata dipandang sebagai kemenangan bagi Azerbaijan, tetapi kekalahan bagi Armenia, yang telah menarik pasukannya dari wilayah pendudukan sesuai dengan kesepakatan tersebut.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/azerbaijan-tolak-keputusan-senat-prancis-soal-karabakh-/2066508
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement