REPUBLIKA.CO.ID, BUENOS AIRES -- Senat Argentina telah menyetujui undang-undang (UU) tentang penarikan pajak kekayaan untuk membantu pemerintah menangani wabah Covid-19. Selain membeli alat kesehatan, dana itu akan turut digunakan untuk membantu pelaku usaha atau bisnis yang terdampak pandemi.
Undang-undang itu disahkan dengan perolehan suara 42 mendukung dan 26 menentang. Sekitar 12 ribu warga terkaya di Argentina bakal terikat dalam UU tersebut. "Ini adalah kontribusi unik, satu kali," kata Senator Carlos Caserio, anggota komite yang bertanggung jawab atas RUU tersebut, menurut pernyataan di situs Senat, dikutip Bloomberg pada Sabtu (5/12).
Menurut laporan Reuters, dengan UU tersebut, warga Argentina yang memiliki aset lebih dari 2,45 juta dolar AS, akan dikenakan pajak sebesar dua persen. Dana tersebut akan dialokasikan untuk membeli peralatan dan perlengkapan medis, membantu usaha kecil dan menengah, mendukung siswa dan program sosial, serta mendanai proyek gas alam.
Caserio mengatakan Argentina menghadapi dampak yang signifikan akibat pandemi. "Kami keluar dari pandemi ini seperti negara-negara yang keluar dari perang dunia, dengan ribuan kematian dan ekonomi yang hancur," ujar Caseiro.
Presiden Argentina Alberto Fernandez berharap UU yang dijuluki "pajak jutawan" itu akan membantu negaranya mengumpulkan dana 3,7 miliar dolar AS. Sejauh ini Argentina telah melaporkan lebih dari 1,45 juta kasus Covid-19. Jumlah warga yang meninggal akibat virus korona di negara tersebut melampaui 39.500 jiwa.