Selasa 08 Dec 2020 02:20 WIB

Polisi Tangkap 10 Pria di Bawah Hukum Anti-pindah Agama

Negara bagian Uttar Pradesh, India memberlakukan hukum yang disebut Jihad Cinta

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Bendera India (Ilustrasi).
Foto: IST
Bendera India (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, UTTAR PRADESH - Kepolisian di negara bagian Uttar Pradesh, India menahan sepuluh orang pria. Mereka dituduh memaksa perempuan untuk berpindah agama setelah menikah dengan menggunakan regulasi anti pindah agama yang disebut dengan istilah hukum "Jihad Cinta". Demikian ata pihak berwenang, Senin (7/12).

Empat petugas senior di kepolisian menyebut sepuluh pria tersebut ditahan sejak pekan lalu dari sejumlah area berbeda di Uttar Pradesh. Para pria itu ditahan berdasarkan delik aduan yang diajukan orang tua yang menduga anak perempuan mereka diculik oleh pria Muslim.

Baca Juga

"Kami menggunakan hukum baru ini hanya untuk menangkap para pria yang memang telah terbukti jelas dalam kasus pemindahan agama secara paksa," kata salah satu petugas kepolisian yang berbicara secara anonim.

Di bawah regulasi ini, laki-laki dan perempuan yang berbeda agama harus memberikan surat keterangan kepada hakim distrik, dua bulan sebelum mereka menikah. Mereka akan diberikan izin jika tidak ada keberatan.

Bulan lalu, Uttar Pradesh menjadi wilayah pertama di India yang menyetujui hukum untuk melawan praktik pindah agama yang dilakukan dengan mengecoh. Aturan ini memberikan ancaman hukuman penjara bagi siapa saja yang memaksa orang lain berpindah keyakinan atau menjebak lewat pernikahan.

Regulasi baru itu tidak secara spesifik menyebutkan satu agama tertentu. Namun pihak yang mengkritik menyebutnya bersifat Islamofobia karena hanya ditujukan untuk mencegah "Jihad Cinta".

Istilah "Jihad Cinta" digambarkan oleh kelompok Hindu garis keras sebagai suatu konspirasi untuk membuat perempuan Hindu yang polos agar berpindah ke Islam dengan janji keliru mengenai cinta dan pernikahan.

Pihak berwenang Uttar Pradesh, negara bagian paling padat penduduk di India, menyebut hukum ini akan membantu mencegah pemindahan agama melalui muslihat serta ditujukan untuk melindungi perempuan muda.

Pemerintah federal maupun pemerintah negara bagian dikuasai oleh pejabat dari partai nasionalis Hindu, Bharatiya Janata. Setidaknya empat negara bagian lain di India yakni Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka, dan Assam juga telah menyatakan bahwa mereka tengah berencana untuk mewujudkan hukum antipindah agama paksa tersebut.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement