REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda, mengatakan telah membatalkan penyelidikan awal atas dugaan kejahatan perang oleh pasukan Inggris di Irak. Meskipun, dia mengaku menemukan dasar yang masuk akal untuk percaya pasukan Inggris melakukan kekejaman.
"Pemeriksaan pendahuluan telah menemukan bahwa ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa berbagai bentuk pelecehan yang dilakukan oleh anggota angkatan bersenjata Inggris terhadap warga sipil Irak dalam tahanan," kata Bensouda, dikutip dari Aljazirah.
Penyelidikan tidak pernah naik ke tingkat penyidikan penuh dan kantor Bensouda menyimpulkan bahwa pihak berwenang Inggris telah memeriksa tuduhan tersebut. ICC hanya melakukan intervensi ketika menemukan bahwa negara tidak dapat atau tidak mau mengambil tindakan terhadap dugaan kekejaman.
Dalam laporan terakhir, Bensouda menulis bahwa kantornya telah menemukan dasar yang masuk akal untuk tuduhan kekerasan pada 2003. Saat itu tentara Inggris di Irak melakukan kejahatan perang dengan pembunuhan yang disengaja terhadap setidaknya tujuh tahanan Irak. Mereka juga percaya ada tuduhan penyiksaan dan pemerkosaan yang kredibel.
Tapi, Inggris telah mengambil tindakan nyata untuk menyelidiki kejahatan itu sendiri. Pada Juni, penyelidik independen Inggris yang menyelidiki tuduhan kejahatan perang mengatakan bahwa dari ribuan pengaduan yang telah mereka selidiki, semuanya diterima, kecuali satu telah ditolak.
Bensouda menilai, kondisi tersebut merampas keadilan para korban. Jaksa penuntut ICC menyimpulkan bahwa pihak berwenang Inggris tidak mau melakukan penyelidikan atau penuntutan dan menutup penyelidikan ICC.