REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemerintah Korea Selatan (Korsel) pada Sabtu (12/12) mengeluarkan perintah berhenti selama 48 jam di semua peternakan unggas di seluruh negeri. Keputusan ini diambil menyusul munculnya serangkaian kasus flu burung yang sangat berbahaya.
Dilansir dari kantor berita Bernama pada Ahad (13/12) semua peternakan unggas dan fasilitas produksi ternak, termasuk kendaraan dan personelnya, dikenakan larangan beroperasi. Pemerintah bakal melakukan desinfeksi selama periode tersebut.
Korsel telah melaporkan kasus flu burung yang sangat menular dari peternakan lokal di seluruh negeri. Dalam pantauan pemerintah Korsel, kasus flu burung cukup menonjol di provinsi Jeolla Selatan dan Utara, Gyeonggi, Chungcheong Utara, dan Gyeongsang Utara.
Pada Jumat lalu, pemerintah Korsel mengonfirmasi dua kasus flu burung lagi. Dengan demikian total beban kasus musim ini menjadi 10 di Negeri Ginseng.
Diketahui, flu burung sangat patogenik dan dapat menyebabkan penyakit parah bahkan kematian pada unggas. Korsel sudah melaporkan kasus pertama pada burung liar yang sangat patogen dalam 32 bulan pada akhir Oktober di Cheonan, sekitar 90 kilometer selatan Seoul.