REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan mengurangi masa karantina wajib Covid-19 bagi mereka yang pulang dari luar negeri dan kontak rapat kasus positif dari 14 hari menjadi hanya 10 hari mulai Senin (14/12).
"Ini selaras dengan situasi Covid-19 saat ini di Malaysia dan laporan klinis terkini dari seluruh dunia. Hingga kini beberapa buah negara telah mengkaji kembali waktu karantina wajib di negara masing-masing," ujar Direktur Jenderal Kesehatan KKM Dr Noor Hisham Abdullah di Putrajaya, Ahad (13/12).
Dia mengatakan negara-negara Inggris, Jerman, dan Belgia telah menurunkan tempo karantina dari 14 hari kepada 10 hari. Sedangkan Prancis telah mengambil tempo masa karantina wajib selama tujuh hari.
"Kajian bukti saintifik klinis terkini mendapati bahwa risiko terjangkit pasca-karantina akan berkurang mengikuti tempo masa karantina," katanya.
Tingkat penularan tertinggi pada Minggu pertama setelah terpapar.
"Justru itu berdasarkan pelaksanaan tempo karantina oleh negara-negara lain di dunia dan laporan saintifik klinis terkini, tempo masa perintah pengawasan bagi mereka yang pulang dari luar negeri serta pengurusan kontak rapat di Malaysia dikurangi dari tempo 14 hari ke 10 hari," katanya.
Noor Hisham mengatakan kebijakan itu diberlakukan pada pusat karantina yang ditentukan pemerintah atau di tempat kediaman.