Jumat 18 Dec 2020 05:15 WIB

Satpol PP Bogor Musnahkan Ratusan Minuman Keras Ilegal

Minuman keras ilegal di Bogor dimusnahkan Satpol PP.

Rep: Shabrina Zakariya/ Red: Muhammad Hafil
Satpol PP Bogor Musnahkan Ratusan Minuman Keras Ilegal. Foto: Miras (Ilustrasi)
Foto: News
Satpol PP Bogor Musnahkan Ratusan Minuman Keras Ilegal. Foto: Miras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Satpol PP Kota Bogor memusnahkan 613 botol minuman keras (miras) ilegal pada Kamis (17/12). Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dari kegiatan razia miras mengantisipasi peredaran miras ilegal pada liburan natal dan tahun baru (nataru).

“Kami bersama kepolisian dan TNI melakukan kegiatan razia miras, dan hari ini kami musnahkan barang bukti yang kami sita sebanyak 613 botol dari 24 merk minuman yang dijual secara ilegal di warung pinggir jalan,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah kepada wartawan, Kamis (17/12).

Baca Juga

Ratusan botol miras tersebut dihancurkan dengan cara dituang langsung ke selokan. Agustian mengatakan, sebelumnya pihak Satpol PP hendak menghancurkan botol-botol miras tersebut dengan menggunakan alat berat excavator. Namun kondisi kantor Satpol PP saat ini tidak memungkinkan untuk memasukkan excavator.

Dia melanjutkan, razia miras ilegal tersebut dilakukan karena banyak kenakalan remaja yang disebabkan oleh miras. Apalagi, minuman ciu oplosan juga banyak memakan korban. Sehingga Satpol PP bersama TNI-Polri bertanggujawab kepada masyarakat.

“Memang kita lihat banyak kenakalan remaja yang disebabkan oleh miras. Kita akan tekan terus, kita akan basmi terus. Minuman ciu oplosan ini juga kan sudah banyak makan korban, yang berjatuhan dan kita akan bertanggungjawab kepada masyarakat supaya anak muda kita terlepas dari miras,” jelasnya.

Selain merazia ratusan botol miras tersebut, Agustian mengatakan, pihak Satpol PP juga memberi sanksi denda kepada para pedagang miras di zona yang dilarang. Selain itu, Satpol PP juga membongkar lapak mereka di mana kebanyakan para pedagang berkamuflase di kios-kios rokok.

Pedagang miras ilegal itu kebanyakan ditemukan di Kecamatan Bogor Utara dan Tanah Sareal. “Kecamatan paling banyak di Bogor Utara dan Tanah Sareal. Mereka kebanyakan berkamuflase dengan kios-kios rokok, cuma pas kita cek ternyata mereka menyimpan miras di balik meja,” tutur Agustian.

Nantinya, Satpol PP dan TNI-Polri akan mengintensifkan patroli gabungan dalam rangka mengantisipasi ketentraman dan ketertiban umum di Kota Bogor. Petugas habungan akan menyasar tempat penjualan miras ilegal, tempat hiburan malam, dan tempat usaha yang melanggar jam operasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement