Ahad 20 Dec 2020 09:03 WIB

Dituduh Bawa Warisan Lina Tanpa Izin, Ini Tanggapan Putri Delina

Rizky Febian dan Putri Delina buka suara terkait harta almarhumah Lina Zubaedah

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Konferensi pers Rizky Febian.
Konferensi pers Rizky Febian.

VIVA – Penyanyi Rizky Febian dan adiknya Putri Delina akhirnya buka suara terkait harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Warisan tersebut kembali dipermasalahkan oleh Teddy Pardiyana beberapa hari terakhir ini.

Pengacara Rizky dan Putri, Bahyuni Zaili mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pengacara Teddy di Bandung, Rabu 16 Desember 2020. Dalam pertemuan tersebut, Teddy ternyata tidak menunjukan batang hidungnya dan hanya mempercayakan pertemuan tersebut kepada pengacaranya.

Bahyuni menuturkan, ada dua masalah yang dibahas. Salah satunya, Teddy meminta haknya selaku ahli waris dari Lina. Lantas, bagaimana Rizky dan Putri menanggapi permintaan tersebut? Simak artikel selengkapnya berikut.

Hal pertama yang diminta Teddy melalui pengacaranya adalah ingin mengetahui alasan Putri Delina mengambil dokumen warisan dan perhiasan dalam deposit box di salah satu bank swasta di Bandung, tanpa ada persetujuan dari Teddy. Kedua, Teddy meminta hak selaku ahli waris dari almarhumah Lina yang merupakan istrinya. Menurut pihak Teddy, ada harta bawaan yang harus dibagi termasuk mendapat warisan.

Bahyuni menjelaskan, setelah 40 hari kepergian Lina, Teddy bertemu dengan pengacara Lina dan Putri. Saat itu, Teddy menyerahkan semua dokumen mengenai aset peninggalan Lina ke Putri karena merasa bukan haknya.

"Kemudian dokumen di simpan di bank swasta Bandung. Nah, Pak Teddy sudah memberikan surat kuasa tertulis kepada Putri untuk menyimpan dan mengambil dokumen itu. Kalau ditanya Putri dianggap ambil tanpa izin ini yang jadi keberatan," jelas Bahyuni.

Menurut Bahyuni, dokumen tersebut adalah milik Lina untuk anak-anaknya. Teddy sudah memberikan surat kuasa dan kunci ada pada Putri. Maka dari itu, Putri tidak perlu mendapat persetujuan dahulu dari Teddy untuk mengambil dokumen tersebut karena sudah haknya.

Dalam surat kuasa juga disebutkan bahwa Putri boleh menyimpan atau mengambil dokumen warisan tersebut. 

"Kami tegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum dari Putri Delina. Putri sudah menginfomasikan ke Pak Teddy, mau ngambil dokumen perpisahan yang ada di deposit box, Putri merasa ini haknya bukan perlu izin pemberitahuan juga cukup karena ada surat kuasanya," terangnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement