Ahad 20 Dec 2020 11:17 WIB

KKP: Luas Kawasan Konservasi Perairan Capai 23 Juta Hektare

KKP menetapkan lima Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Kalbar.

Petugas melakukan pengecekan terumbu karang di perairan Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (21/9/2020). Terumbu karang yang merupakan hasil transplantasi oleh nelayan Bangsring sejak tahun 2009 di kawasan konservasi seluas 15 hektar itu, saat ini sudah menjadi tempat berbagai jenis biota laut.
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Petugas melakukan pengecekan terumbu karang di perairan Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (21/9/2020). Terumbu karang yang merupakan hasil transplantasi oleh nelayan Bangsring sejak tahun 2009 di kawasan konservasi seluas 15 hektar itu, saat ini sudah menjadi tempat berbagai jenis biota laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, hingga saat ini, luas kawasan konservasi perairan di Indonesia tercatat mencapai 23,91 juta hektare yang tersebar di sebanyak 201 kawasan.

"Sebagai upaya mengejar target terbentuknya kawasan konservasi perairan seluas 23,8 juta hektare pada tahun 2020, KKP menetapkan lima Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Kalimantan Barat dengan total luasan mencapai 644.674,16 hektare," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers yang diterima, Ahad (20/12).

"Saya sampaikan apresiasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan berharap kawasan konservasi perairan yang ditetapkan dapat menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan memberikan pengaruh positif bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir," ujar Tb Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe.

Kelima KKPD yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) adalah KKPD Kubu Raya dan Kayong Utara melalui Kepmen KP 89/2020, KKPD Pulau Randayan melalui Kepmen KP 90/2020, KKPD Kendawangan melalui Kepmen KP 91/2020, KKPD Kubu Raya melalui Kepmen KP 92/2020, dan KKPD Paloh melalui Kepmen KP 93/2020.

Tebe mengatakan, penetapan kawasan konservasi dimaksudkan untuk memberikan kekuatan hukum kepada KKPD yang telah dicadangkan oleh Gubernur Kalbar. Lebih lanjut, Tebe menjelaskan meskipun telah ditetapkan oleh Menteri, kewenangan pengelolaan kelima KKPD tersebut tetap berada di bawah Gubernur Kalbar dengan menunjuk Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) berbentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit pelaksana daerah, atau cabang dinas.

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Getreda M. Hehanussa mengatakan BPSPL Pontianak selama tahun 2019 berperan dalam setiap tahapan penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKPD di Kalbar yang bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar. Menurut Getreda, prasyarat penting dalam penyusunan RPZ adalah mengidentifikasi dan menentukan target konservasinya.

"Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP/KKP3K) di Kalbar ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pengelolaan kawasan sehingga tercapai tujuan pendirian kawasan konservasi yaitu perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan menuju kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan," ujarnya.

Ia memaparkan, dari 201 kawasan yang sudah terbentuk, sebanyak 88 kawasan sudah ditetapkan oleh Menteri KP, sedangkan 113 kawasan masih berstatus dicadangkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement