REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan tertinggi Hong Kong memutuskan pemerintah kota memiliki hak untuk melibatkan kekuatan darurat era kolonial tahun lalu untuk melarang pemakaian masker di semua prosesi dan pertemuan publik selama puncak protes 2019.
Dilansir US News yang mengutip Reuters pada Ahad (20/12) melaporkan selama protes anti-pemerintah yang sebagian besar mereda, banyak demonstran mengenakan topeng untuk menyembunyikan identitas mereka dari pihak berwenang dan untuk melindungi diri dari gas air mata.
Masker bedah juga telah lama menjadi hal umum di pusat masyarakat ketika orang sakit. Keputusan itu diambil pada saat orang Hong Kong diberi mandat untuk mengenakan masker untuk mengekang penyebaran Covid-19.
Pengadilan banding akhir melangkah lebih jauh dari keputusan pengadilan yang lebih rendah pada April 2020 yang menjunjung tinggi hak pemerintah untuk memberlakukan langkah-langkah darurat tetapi memutuskan bahwa larangan topeng itu tidak konstitusional. Lalu, anggota parlemen oposisi dan aktivis di bekas koloni Inggris mengajukan peninjauan yudisial atas undang-undang anti-topeng tahun lalu.
Sementara itu, Joshua Wong (24) salah satu aktivis demokrasi paling terkemuka di Hong Kong, ditangkap karena diduga melanggar undang-undang anti topeng. Penangkapan Wong juga didasarkan atas partisipasinya dalam demonstrasi anti-pemerintah yang melanggar hukum pada 2019.