REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China mengatakan mereka menentang keras undang-undang yang ditanda tangani Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pekan lalu. Undang-undang itu dapat menyingkirkan perusahaan China dari bursa saham AS, kecuali bila mereka bersedia untuk mengikuti standar audit AS.
Beijing mengatakan undang-undang tersebut mengandung ketentuan diskriminatif terhadap perusahaan China.
"Ini tidak lain hanya penindakan keras politis yang tidak adil terhadap perusahaan China yang terdaftar di Amerika Serikat," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin dalam konferensi pers harian di Beijing, Senin (21/12).
"Ini akan menjadi halangan serius perusahaan China mendaftar dengan normal dan mendistoris aturan pasar yang selama ini AS puji," tambah Wang.
Pada Jumat (18/12), Gedung Putih mengatakan Trump menandatangani rancangan undang-undang yang akan menghapus perusahaan China dari bursa saham AS kecuali bila mereka mengikuti standar audit AS. Undang-undang itu jadi alat baru pemerintahan Partai Republik itu menekan China sebelum meninggalkan pemerintahan pada 20 Januari mendatang.