Jumat 25 Dec 2020 05:53 WIB

Taiwan Denda Maskapai Usai Pilot Picu Penyebaran Lokal

Kementerian Transportasi Taiwan mendenda EVA Airways Corp 35 ribu dolar AS

Rep: Dwina Agustin/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,  TAIPEI - - Kementerian Transportasi Taiwan mendenda EVA Airways Corp 35 ribu dolar AS, Kamis (24/12). Tuntutan ini muncul setelah pemerintah menemukan salah satu pilot maskapai tersebut karena melanggar aturan pencegahan penyebaran virus corona. 

Taiwan hingga minggu ini belum melaporkan penularan domestik sejak 12 April. Kondisi ini berkat langkah awal dan efektif untuk menghentikan virus, termasuk pemakaian masker massal dan karantina ketat untuk semua kedatangan.

Tapi, pemerintah tersentak oleh pengumuman tentang infeksi domestik pada Selasa (22/12). Hal ini terjadi akibat seorang wanita yang merupakan teman pilot Selandia Baru yang dipastikan telah terinfeksi awal pekan ini karena memiliki rute penerbangan ke Amerika Serikat.

Dilansir laman Reuters, EVA Air telah memecat pilot yang tidak disebutkan namanya dan sedang dirawat di rumah sakit. Kasus tersebut pun telah memicu kemarahan publik setelah pemerintah mengatakan dia tidak melaporkan semua kontak dan tempat-tempat yang didatangi atau memakai masker di kokpit ketika seharusnya dilakukan.

Dalam sebuah pernyataan Kementerian Transportasi mengutip Menteri Lin Chia-lung, bahwa maskapai tersebut belum sepenuhnya melakukan tindakan pencegahan epidemi. Untuk pelanggaran aturan terkait Covid-19, Kementerian akan mendenda maskapai itu denda undang-undang maksimum senilai 1 juta dolar Taiwan.

Kementerian akan meminta maskapai penerbangan memperketat langkah-langkah pencegahan epidemi  untuk awak udara sambil juga mengeluarkan aturan barunya sendiri. EVA Air pun telah meminta maaf atas insiden tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement