REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Perusahaan Twitter didenda 547 ribu dolar AS atau Rp7,7 miliar oleh regulator data Irlandia karena membuat kicauan pribadi menjadi publik. Penjatuhan denda ini menjadi langkah pertama di bawah undang-undang privasi data Uni Eropa (UE) yang baru.
Berdasarkan penyelidikan pada 2019, Komisi Perlindungan Data Irlandia menemukan bahwa Twitter melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum UE. Pihak Twitter juga gagal melakukan pembelaan atas pelanggaran tersebut secara memadai.
Keputusan Komisi Perlindungan Data Irlandia merupakan kasus terkait perusahaan teknologi besar pertama yang berkonsultasi dengan semua otoritas pengawas UE. Denda tersebut terkait dengan pelanggaran data tahun 2019 di aplikasi Twitter yang membuat beberapa kicauan pengguna yang seharusnya dilindungi malah dipublikasikan.
Diketahui, Peraturan Perlindungan Data Umum adalah hukum UE yang ada sejak 2018. Isi aturan itu dimaksudkan untuk menjaga privasi individu dan melindungi data mereka dari penggunaan ilegal.
Menanggapi keputusan tersebut, Twitter memang mengakui kesalahannya. Twitter merasa bertanggungjawab penuh atas kesalahan itu. "Kami tetap berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan data pelanggan kami, termasuk melalui pekerjaan kami untuk menginformasikan publik tentang masalah yang terjadi dengan cepat dan transparan. Kami mohon maaf itu terjadi," tulis keterangan resmi Twitter dilansir dari kantor berita Anadolu pada Sabtu (26/12).