Senin 28 Dec 2020 00:28 WIB

Petani India Sepakat Berunding dengan Pemerintah Pekan Depan

Petani menuntut pembatalan tiga undang-undang pertanian yang disahkan baru-baru ini

Red: Nur Aini
Unjuk rasa petani India
Unjuk rasa petani India

 

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Para petani yang menggelar unjuk rasa di India pada Sabtu (26/12) sepakat untuk berunding dengan pemerintah ketika ribuan orang terus berkemah di perbatasan di sekitar New Delhi.

Baca Juga

Mereka menuntut pembatalan tiga undang-undang pertanian baru yang disahkan awal tahun ini. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu malam, para representatif yang mewakili 40 kelompok petani mengatakan mereka mengusulkan untuk mengadakan perundingan berikutnya pada 29 Desember.

“Kami mengusulkan untuk kembali mengadakan perundingan antara perwakilan petani dan pemerintah pusat pada 29 Desember pukul 11 ​​pagi,” kata Yogendra Yadav, dari organisasi Swaraj India.

Yadav menegaskan bahwa agenda pertama rapat adalah tentang pencabutan tiga undang-undang kontroversial itu. Perbatasan Singhu adalah perbatasan utara New Delhi dari negara bagian Haryana yang saat ini dipenuhi oleh ribuan petani.

Tiga undang-undang pertanian baru yang disahkan di parlemen memicu agitasi, dengan ribuan petani mendesak pemerintah untuk mencabutnya. Kebuntuan atas agitasi pun berlanjut selama berminggu-minggu.

Pada bulan September, pemerintah India mengumumkan "reformasi pertanian," yang diduga akan mengeksploitasi petani lebih jauh dan mengancam ketahanan pangan di negara itu. Reformasi itu memungkinkan perusahaan besar untuk membeli produk dari petani secara langsung.

Di India, petani biasanya menjual produk mereka di pasar lokal yang terdaftar di tiap-tiap negara bagian untuk memastikan petani menerima harga dukungan minimum yang akan melindungi mereka jika terjadi masa panen yang buruk. Para petani meyakini bahwa tanpa adanya regulator dari negara, perusahaan-perusahaan besar akan mengeksploitasinya.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/petani-india-sepakat-berunding-dengan-pemerintah-pekan-depan/2090080
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement