Senin 28 Dec 2020 17:05 WIB

Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA per 1 Januari 2021

Demi mencegah masuknya varian baru virus corona, Indonesia melarang WNA masuk.

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengumumkan larangan masuk ke Indonesia bagi WNA per 1 Januari 2021. Ilustrasi.
Foto: Kementerian Luar Negeri RI
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengumumkan larangan masuk ke Indonesia bagi WNA per 1 Januari 2021. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021. Kebijakan ini terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin. Keputusan ini dibuat berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama.

Baca Juga

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan.

Mereka harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno. Semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan WNA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement