Selasa 29 Dec 2020 05:55 WIB

Polisi Paris Dilarang Pakai Drone Mata-matai Demonstran

Menangkap dan merekam data dengan drone melanggar kebebasan para demonstran, kata pengadilan administratif tertinggi Prancis - Anadolu Agency

Menangkap dan merekam data dengan drone melanggar kebebasan para demonstran, kata pengadilan administratif tertinggi Prancis - Anadolu Agency
Menangkap dan merekam data dengan drone melanggar kebebasan para demonstran, kata pengadilan administratif tertinggi Prancis - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Pengadilan administratif tertinggi Prancis pada Selasa melarang polisi di Paris menggunakan drone untuk memantau demonstrasi dan pertemuan di jalan umum.

Dewan Negara juga memerintahkan pemerintah untuk membayar sebesar 3.000 euro (USD 3.648) kepada La Quadrature du Net (LQDN), sebuah kelompok advokasi yang mempromosikan hak-hak digital, yang telah mengajukan pengaduan terhadap pelanggaran privasi oleh polisi Paris yang terus menerbangkan drone untuk memata-matai mereka.

Baca Juga

Pada bulan Mei, pengadilan administratif mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan drone sehubungan dengan aturan keamanan yang berlaku selama pembatasan wilayah akibat virus korona, dengan mengatakan hal itu "pelanggaran hak privasi yang serius dan melanggar hukum".

LQDN berpendapat setelah terjadi protes oleh gerakan Rompi Kuning, markas besar polisi Paris menyiapkan sistem pengawasan untuk memantau demonstrasi berskala besar di jalan umum dengan mengambil data pribadi secara langsung melalui video dengan menggunakan drone.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran pengambilan, perekaman, dan pengiriman gambar oleh polisi untuk tujuan administratif adalah ilegal dan melanggar hak privasi dan kebebasan masyarakat.

Dalam putusan terbaru, Dewan Negara memerintahkan polisi untuk menghentikan penggunaan drone untuk memproses data pribadi, karena akan menyebabkan terjadi "pengawasan yang kontroversial dan melanggar kebebasan berdemonstrasi".

Polisi beralasan berpegang pada perintah eksekutif tahun 2015 yang memungkinkan penyebaran kamera terbang tanpa batasan "jika kondisi dan persyaratan membutuhkannya."

RUU tentang Keamanan Global yang diadopsi oleh Majelis Nasional pada bulan November berupaya mengatur penggunaan drone pengintai oleh polisi.

Pekan lalu, Komisi Hak Asasi Manusia Dewan Eropa telah mempertanyakan langkah-langkah pengawasan yang diusulkan dalam RUU tersebut melalui kamera tubuh yang dikenakan oleh personel keamanan, kamera udara atau drone, dan mengakses rekaman CCTV di ruang publik dan pribadi dianggap sebagai strategi kerja yang melanggar standar internasional tentang perlindungan privasi, data pribadi, dan kebebasan berkumpul secara damai.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/polisi-paris-dilarang-gunakan-drone-untuk-memata-matai-demonstran/2087190
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement