REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Sekelompok pengacara di Maroko pada Senin (28/12) mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung yang menuntut pembatalan kesepakatan normalisasi dengan Israel.
Kesepakatan normalisasi hubungan itu menyoal bidang politik, diplomatik, ekonomi dan pariwisata. Para pengacara mengatakan bahwa kesepakatan itu bertentangan dengan tujuan proses normalisasi dengan rezim umum dan Konstitusi Maroko, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, legitimasi internasional dan konvensi Wina.
Awal bulan ini, Maroko dan Israel sepakat untuk menormalisasi hubungan, dengan bantuan AS. Sebagai bagian dari kesepakatan itu, AS mengakui kedaulatan Maroko atas wilayah sengketa Sahara, yang diklaim oleh Rabat dan Front Polisario yang didukung Aljazair.