REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Afrika Selatan (Afsel) menerapkan kembali pembatasan sosial yang lebih ketat pada Senin (28/12). Hal itu dilakukan guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.
"Mulai saat ini, setiap orang wajib memakai masker di ruang publik. Seseorang yang tidak mengenakan masker kain penutup hidung dan mulut di tempat umum akan melakukan pelanggaran," kata Presiden Afsel Cyril Ramaphosa, dikutip laman Aljazirah.
Dia mengungkapkan warga yang melanggar peraturan tersebut dapat didenda atau dihukum penjara tidak lebih dari enam bulan. Ramaphosa pun mengumumkan bahwa tempat yang tidak penting, termasuk toko, restoran, bar, dan semua tempat budaya harus tutup pada pukul 20.00.
Penjualan alkohol dari gerai ritel dan konsumsi alkohol di tempat tidak diizinkan. Aturan tersebut bakal berlaku selama dua pekan. Peninjauan akan dilakukan pada akhir penerapan pembatasan.
Keputusan Afsel menerapkan pembatasan sosial secara ketat diambil setelah negara tersebut melaporkan penemuan kasus varian baru SARS-Cov-2 penyebab Covid-19. Disebut sebagai 501.V2, jenis baru virus corona itu ditemukan tim ilmuwan sekitar Afsel yang telah melacak genetika virus.
Pada Ahad (27/12), Afsel mencatatkan satu juta kasus Covid-19. Pandemi telah membunuh lebih dari 27 ribu warga di sana.