Jumat 01 Jan 2021 08:20 WIB

Polisi Razia dengan Tes Usap Antigen di Malam Tahun Baru

polisi melakukan sidak ke sebuah bar di Jakarta Selatan

Red: Nur Aini
Sejumlah petugas gabungan saat melaksanakan apel pengamanan tahun baru 2021 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/12). Polda Metro Jaya melakukan penutupan sejumlah ruas jalan selama Car Free Night dan Crowd Free Night pada malam tahun baru 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas gabungan saat melaksanakan apel pengamanan tahun baru 2021 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/12). Polda Metro Jaya melakukan penutupan sejumlah ruas jalan selama Car Free Night dan Crowd Free Night pada malam tahun baru 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan dua orang positif terjangkit Covid-19 saat melakukan razia kerumunan massa di D'Bunker Bar di Jalan Melawai Raya. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat diri hari.

"Dua orang (positif Covid-19), laki-laki satu, perempuan satu, kita ajukan ke Dinas Kesehatan dibawa ke Wisma Atlet setelah tes swab antigen yang biasanya tidak pernah meleset ya karena mendekati PCR," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, Jumat (1/1)

Baca Juga

Mukti mengatakan keduanya dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 25 orang yang terdiri atas pengunjung maupun staf D'Bunker Bar.

Saat diperiksa mengenai identitas dua orang yang positif Covid-19 tersebut, Mukti mengatakan keduanya adalah karyawan D'Bunker Bar. "Dua-duanya karyawan D'Bunker Bar," katanya.

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan TNI serta Polisi Militer menggelar razia gabungan protokol kesehatan dengan sasaran orang-orang yang nekat menggelar pesta Tahun Baru meski telah dilarang pemerintah. Tim gabungan tersebut sebelumnya telah menggelar patroli di kawasan seperti Mega Kuningan dan Blok M, tetapi situasi kondusif dan tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan massa.

Petugas kemudian mendatangi Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat, dan menyegel lokasi tersebut lantaran nekat menggelar pesta Tahun Baru yang dilarang di masa pandemi Covid-19.

Usai menyegel Koda Bar, tim kemudian melakukan sidak di D'Bunker Bar dan akhirnya juga menyegel tempat tersebut karena sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan, tidak pakai masker, tidak jaga jarak dan pelanggaran jam operasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement